Tuesday, December 27, 2005

Satu lagi temanku pergi

Tadi malam aku dapat telepon dari adikku

Arif : Ni masih ingat Nurma ga?
Aku : Nurman Nasukhatan, yang rumahnya dideket pasar hewan?
Arif : Iya, dia meninggal baru tadi sore dimakamkan
Aku : Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.. Sakit?
Arif : Ga. Dia jadi korban pembunuhan.
Aku : Pembunuhan???
Arif : Rumah mbaknya dirampok. saat itu dia tinggal disitu karena mba Yeye pergi ke Jepang (rumahnya sepi). Nurma mergoki perampoknya trus dibunuh. Liat tv aja mungkin beritanya ada.

Satu lagi temanku pergi..
Nurma temen dari aku TK sampai SMP satu sekolahan. Sebelas (11) taun aku sekelas sama dia, kita beda kelas pas kelas III SMP. Sosok cowok yang pendiam tapi pinter itu sekarang sudah ga ada. Berita ini menyadarkanku bahwa maut adalah rahasia Allah. Bahkan kita tidak tau apa yang terjadi 1 jam, 1 menit, 1 detik lagi. Kita tidak tau apakah besok, sejam lagi, semenit lagi kita masih hidup.

Monday, December 26, 2005

Menjadi Dewasa

Dewasa sebuah kata yang begitu mudah diucapkan, tapi sangat berat untuk menuju ke sana. Dewasa bukan cuma berarti Gede (besar badannya), Dawa (bertambah tinggi), tur Rosa (kuat untuk melakukan pekerjaan berat). Tapi dewasa berarti bijak dalam melakukan tindakan, bisa bertanggungjawab. Imam Syafi'i pernah berkata bahwa usia manusia itu ada dua jenis, yaitu usia biologis dan usia kedewasaan. Usia biologis adalah usia yang selalu kita peringati setiap tahun, usia kita di KTP atau ID Card lainnya. Sedangkan usia kedewasaan ditentukan oleh seberapa tinggi tingkat keilmuannya, seberapa banyak kontribusinya bagi agama dan masyarakatnya, ataupun seberapa matang akhlak dan kepribadiannya.

Masalahnya, usia biologis seseorang tidak selalu tegak lurus, selaras, dan sebanding dengan usia kedewasaannya. Tidak sedikit orang yang kita temui yang usianya sudah 50 atau 60 tahun, tapi ia tidak mau mengembangkan diri, maka kelakuannya masih seperti anak-anak. Di pihak lain ada orang yang usianya baru 20 atau 30 tahun, tapi ia tekun belajar dan mengembangkan diri, hingga cara berpikirnya menjadi dewasa, ilmunya luas. Jadi memang benar Jinggle sebuah iklan rokok "Menjadi Tua itu Pasti, Menjadi Dewasa itu Pilihan"

Thursday, December 22, 2005

Hari Ibu

Hari ibu oleh sebagian besar orang dimaknai mengikuti tradisi Mother's Day ala negara barat yang mendedikasikan hari itu sebagai penghormatan terhadap jasa ibu dalam merawat anak dan suami serta mengurus rumah tangga. Pada Mother's Day biasanya dinyatakan dengan memberikan bunga, mengirimkan kartu atau sms, menggantikan peran domestik ibu di rumah (ibu dibebas tugaskan dari segala tugas domestik seperti pekerjaan dapur dan rumah tangga lainnya). Bahkan ada seorang teman ditelpon ayahnya karena sang ibu merasa tidak diperdulikan akibat sang anak lupa menyampaikan selamat hari ibu.

Dalam amanat inspektur (ibu MSG) pada upacara peringatan Hari Ibu yang diadakan di kantor dengan semua petugas upacara kaum perempuan disebutkan sebenarnya peringatan Hari ibu di Indonesia berbeda jauh dengan Mother's Day. Hari ibu bukan hanya memperingati jasa-jasa ibu dalam peran domestik saja, tetapi hari ibu merupakan deklarasi kaum perempuan untuk menunjukkan eksistansinya dalam keikutsertaannya dalam memperjuangkan kemerdekaan negara tercinta dan merupakan manifestasi dari semangat pembebasan nasib kaum perempuan dari ketertindasan pada waktu itu.

Peristiwa ini terjadi pada momentum Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928 (dua bulan setelah Sumpah Pemuda) yang dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Tujuan kongres ini untuk mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan perempuan Indonesia dan menggabungkan organisasi-organisasi perempuan Indonesia dalam suatu badan federasi yang demokratis tanpa memandang latar belakang agama, politik, dan kedudukan sosial dalam masyarakat. Kongres Perempuan I ini diikuti oleh organisasi Wanita Utomo, Wanita Tamansiswa, Putri Indonesia, Aisyiyah, Jong Islamieten Bond bagian Wanita, Wanita Katholik, dan Jong Java bagian Perempuan.

Salah satu keputusan pada konggres I tersebut adalah mendirikan badan permufakatan bernama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang bertujuan menjadi pertalian segala perhimpunan perempuan Indonesia dan memperbaiki nasib dan derajat perempuan Indonesia. Makna historis penting lainnya dari Kongres Perempuan I adalah menjadi batu pertama yang menandai babak baru bangkitnya gerakan kaum perempuan Indonesia pada waktu itu untuk berorganisasi secara demokratis tanpa membedakan agama, etnis, dan kelas sosial.

Penetapan tanggal 22 Desember sebagai perayaan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938.

Tuesday, December 06, 2005

Setaun Sudah

Ga terasa ya tanggal 1 Desember kemarin setaun sudah aku kerja di tempat kerjaku sekarang. Alhamdulillah aku dapat atasan yang baik, partner kerja yang saling melengkapi, sebuah tim yang kompak dan slalu mendukung untuk terus belajar. Terlewati sudah penantian dengan tes-tes yang panjang. Terlewati pula masa adaptasi dengan lingkungan yang baru, tempat tinggal yang baru, dan sistem kerja yang baru. Walaupun masih harus terus dan terus untuk belajar. Mau tidak mau aku harus mempelajari sedikit tentang ekonomi, bisnis rule, dan tentu saja teknologinya. Mudah-mudahan setaun yang sudah berlalu membuatku lebih baik. Dan kedepan dapat memenuhi target yang ada.

RUU Guru, Secercah Harapan

Rancangan Undang-undang yang mengatur tentang profesi guru rencananya disetujui DPR tanggal 6 Desember 2005 (hari ini). RancanganUndang-undang ini memberi secercah harapan bagi insan yang sering disebut-sebut sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa". Bagaimana tidak, dalam Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 17 Bab dan 47 pasal ini memperhatikan kesejahteraan guru, baik itu guru di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa guru tetap mempunyai hak:

  • memperoleh penghasilan yang layak dalam melaksanakan tugas keprofesiannya
  • memperoleh tunjangan profesi diluar penghasilan
  • memperoleh maslahat sampingan;

Kongkretnya dalam Pasal 14 dijelaskan bahwa:

  • Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) butir a meliputi gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang kelebihan jam mengajar, uang lembur, tunjangan khusus, dan/atau penghasilan lainnya yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
  • Maslahat sampingan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) butir c meliputi antara lain hak mendapat cuti, libur, asuransi kesehatan, jaminan pensiun, tunjangan kemahalan biaya hidup, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi pendidikan anak bagi guru yang meninggal atau cacat permanen karena menjalankan tugas keprofesiannya.

Pencantuman tentang kesejahteraan financial bagi guru merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para pendidik di negara kita tercinta. Sudah lama mereka menantikan kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemerintah. Sebuah contoh yang sangat terlihat adalah kesejahteraan seorang tenaga pengajar yang honorer di sebuah Sekolah Dasar penghasilan yang mereka dapat di tempat tinggal penulis ada yang berkisar Rp 75.000 - Rp 100.000 perbulan jauh lebih rendah dari penghasilan seorang pembantu rumah tangga (sekitar Rp 200.000 - Rp 400.000).

Program guru bantu yang dilaksanakan pemerintah sedikit membantu sebagian guru. Dengan menjadi guru bantu maka mereka memperoleh penghasilan Rp 400.000 perbulan (walaupun jumlah itu setengah dari Upah Minimum Kota di Jakarta). Tidak heran jika pada peringatan Ulang Tahun PGRI dan Hari Aksara Nasional mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Dr Winarno Surachmad membacakan sebuah sajak. Sajak itu berbicara tentang kepedihan nasib guru karena minimnya gaji dan keadaan gedung sekolah yang tidak lebih baik daripada kandang ayam.

Sebuah ganjalan dalam Undang-undang ini adalah dalam RUU itu dituntut guru minimal mempunyai tingkat pendidikan sarjana. Dalam pasal 7 Undang-undang ini dijelaskan Guru sebagai tenaga profesional di bidang pembelajaran wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Program Diploma IV (empat) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru. Kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah Program Sarjana atau Program Diploma IV (empat) . Sebuah pertanyaan besar muncul apakah guru yang belum menyelesaikan sarjananya berhak mendapat kesejahteraan tambahan ini? Karena sebelum UU ini ada, mereka sudah memenuhi kualifikasi untuk menjadi guru. lagipula, bagian terbesar guru adalah guru SD dan pendidikan mereka belum mencapai tingkat sarjana. Sebuah pertanyaan lain adalah bagaimana nasib guru honorer yang telah bekerja bertahun-tahun? Yang jelas Undang-undang ini belum di-implementasikan, masih menunggu peraturan pemerintah yang menjabarkannya.