Tuesday, December 27, 2005
Satu lagi temanku pergi
Arif : Ni masih ingat Nurma ga?
Aku : Nurman Nasukhatan, yang rumahnya dideket pasar hewan?
Arif : Iya, dia meninggal baru tadi sore dimakamkan
Aku : Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.. Sakit?
Arif : Ga. Dia jadi korban pembunuhan.
Aku : Pembunuhan???
Arif : Rumah mbaknya dirampok. saat itu dia tinggal disitu karena mba Yeye pergi ke Jepang (rumahnya sepi). Nurma mergoki perampoknya trus dibunuh. Liat tv aja mungkin beritanya ada.
Satu lagi temanku pergi..
Nurma temen dari aku TK sampai SMP satu sekolahan. Sebelas (11) taun aku sekelas sama dia, kita beda kelas pas kelas III SMP. Sosok cowok yang pendiam tapi pinter itu sekarang sudah ga ada. Berita ini menyadarkanku bahwa maut adalah rahasia Allah. Bahkan kita tidak tau apa yang terjadi 1 jam, 1 menit, 1 detik lagi. Kita tidak tau apakah besok, sejam lagi, semenit lagi kita masih hidup.
Monday, December 26, 2005
Menjadi Dewasa
Masalahnya, usia biologis seseorang tidak selalu tegak lurus, selaras, dan sebanding dengan usia kedewasaannya. Tidak sedikit orang yang kita temui yang usianya sudah 50 atau 60 tahun, tapi ia tidak mau mengembangkan diri, maka kelakuannya masih seperti anak-anak. Di pihak lain ada orang yang usianya baru 20 atau 30 tahun, tapi ia tekun belajar dan mengembangkan diri, hingga cara berpikirnya menjadi dewasa, ilmunya luas. Jadi memang benar Jinggle sebuah iklan rokok "Menjadi Tua itu Pasti, Menjadi Dewasa itu Pilihan"
Thursday, December 22, 2005
Hari Ibu
Dalam amanat inspektur (ibu MSG) pada upacara peringatan Hari Ibu yang diadakan di kantor dengan semua petugas upacara kaum perempuan disebutkan sebenarnya peringatan Hari ibu di Indonesia berbeda jauh dengan Mother's Day. Hari ibu bukan hanya memperingati jasa-jasa ibu dalam peran domestik saja, tetapi hari ibu merupakan deklarasi kaum perempuan untuk menunjukkan eksistansinya dalam keikutsertaannya dalam memperjuangkan kemerdekaan negara tercinta dan merupakan manifestasi dari semangat pembebasan nasib kaum perempuan dari ketertindasan pada waktu itu.
Peristiwa ini terjadi pada momentum Kongres Perempuan Indonesia I di Yogyakarta pada 22-25 Desember 1928 (dua bulan setelah Sumpah Pemuda) yang dihadiri sekitar 30 organisasi perempuan dari 12 kota di Jawa dan Sumatera. Tujuan kongres ini untuk mempersatukan cita-cita dan usaha memajukan perempuan
Salah satu keputusan pada konggres I tersebut adalah mendirikan badan permufakatan bernama Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia (PPPI) yang bertujuan menjadi pertalian segala perhimpunan perempuan
Penetapan tanggal 22 Desember sebagai perayaan Hari Ibu diputuskan dalam Kongres Perempuan Indonesia III pada tahun 1938.
Tuesday, December 06, 2005
Setaun Sudah
RUU Guru, Secercah Harapan
Rancangan Undang-undang yang mengatur tentang profesi guru rencananya disetujui DPR tanggal 6 Desember 2005 (hari ini). RancanganUndang-undang ini memberi secercah harapan bagi insan yang sering disebut-sebut sebagai "pahlawan tanpa tanda jasa". Bagaimana tidak, dalam Rancangan Undang-undang yang terdiri dari 17 Bab dan 47 pasal ini memperhatikan kesejahteraan guru, baik itu guru di sekolah negeri maupun swasta. Dalam pasal 13 disebutkan bahwa guru tetap mempunyai hak:
- memperoleh penghasilan yang layak dalam melaksanakan tugas keprofesiannya
- memperoleh tunjangan profesi diluar penghasilan
- memperoleh maslahat sampingan;
Kongkretnya dalam Pasal 14 dijelaskan bahwa:
- Penghasilan yang layak sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) butir a meliputi gaji, tunjangan yang melekat pada gaji, uang kelebihan jam mengajar, uang lembur, tunjangan khusus, dan/atau penghasilan lainnya yang terkait dengan tugasnya sebagai guru, yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
- Maslahat sampingan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (2) butir c meliputi antara lain hak mendapat cuti, libur, asuransi kesehatan, jaminan pensiun, tunjangan kemahalan biaya hidup, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, dan asuransi pendidikan anak bagi guru yang meninggal atau cacat permanen karena menjalankan tugas keprofesiannya.
Pencantuman tentang kesejahteraan financial bagi guru merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh para pendidik di negara kita tercinta. Sudah lama mereka menantikan kesejahteraan mereka diperhatikan oleh pemerintah. Sebuah contoh yang sangat terlihat adalah kesejahteraan seorang tenaga pengajar yang honorer di sebuah Sekolah Dasar penghasilan yang mereka dapat di tempat tinggal penulis ada yang berkisar Rp 75.000 - Rp 100.000 perbulan jauh lebih rendah dari penghasilan seorang pembantu rumah tangga (sekitar Rp 200.000 - Rp 400.000).
Program guru bantu yang dilaksanakan pemerintah sedikit membantu sebagian guru. Dengan menjadi guru bantu maka mereka memperoleh penghasilan Rp 400.000 perbulan (walaupun jumlah itu setengah dari Upah Minimum Kota di Jakarta). Tidak heran jika pada peringatan Ulang Tahun PGRI dan Hari Aksara Nasional mantan Rektor Universitas Negeri Jakarta Prof Dr Winarno Surachmad membacakan sebuah sajak. Sajak itu berbicara tentang kepedihan nasib guru karena minimnya gaji dan keadaan gedung sekolah yang tidak lebih baik daripada kandang ayam.
Sebuah ganjalan dalam Undang-undang ini adalah dalam RUU itu dituntut guru minimal mempunyai tingkat pendidikan sarjana. Dalam pasal 7 Undang-undang ini dijelaskan Guru sebagai tenaga profesional di bidang pembelajaran wajib memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi Program Sarjana atau Program Diploma IV (empat) yang sesuai dengan tugasnya sebagai guru. Kompetensi sebagai agen pembelajaran sebagaimana dimaksud pada pasal 17 ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial sesuai Standar Nasional Pendidikan, yang diperoleh melalui pendidikan profesi guru setelah Program Sarjana atau Program Diploma IV (empat) . Sebuah pertanyaan besar muncul apakah guru yang belum menyelesaikan sarjananya berhak mendapat kesejahteraan tambahan ini? Karena sebelum UU ini ada, mereka sudah memenuhi kualifikasi untuk menjadi guru. lagipula, bagian terbesar guru adalah guru SD dan pendidikan mereka belum mencapai tingkat sarjana. Sebuah pertanyaan lain adalah bagaimana nasib guru honorer yang telah bekerja bertahun-tahun? Yang jelas Undang-undang ini belum di-implementasikan, masih menunggu peraturan pemerintah yang menjabarkannya.